Pemprov DKI Jakarta Angkat Suara soal Penurunan Iklan Videotron Anies
Pembatasan tayangnya videotron Anies menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat dalam konteks politik
Mahadaya' Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespon kontroversi terkait penurunan iklan videotron yang menampilkan calon presiden Anies Baswedan di Graha Mandiri, Jakarta. Penjelasan dari Plt Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyatakan bahwa videotron tersebut berada di ranah swasta, sehingga kewenangan pemprov tidak mencakup penurunan iklan tersebut.
"Ini ranah swasta. Untuk kepemilikan dan pengelolaan, apakah oleh Graha Mandiri atau biro reklame swasta," ujar Sigit, menekankan bahwa penurunan iklan Anies bukan kewenangan pemprov.
Pihak Diskominfotik DKI Jakarta juga menyarankan agar pihak terkait melaporkan insiden ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat konten iklan tersebut terkait dengan pemilu. "Untuk pelaporan, bukan ranah Diskominfotik. Karena terkait konten Pemilu sebaiknya langsung ke Bawaslu saja," tambahnya.
Keputusan penurunan tayang iklan videotron Anies Baswedan mencuat setelah Olppaemi Project, penyelenggara proyek iklan, mengumumkan hal tersebut melalui akun resmi mereka @olpprpject. Mereka menyatakan bahwa penurunan iklan diluar kuasa mereka, meskipun seharusnya iklan tersebut tayang selama seminggu di wilayah Bekasi dan Jakarta.
Dalam pengumuman mereka, Olppaemi Project mengklaim telah mendapat apresiasi positif dari pemasangan iklan Anies melalui videotron ini. Namun, mereka sedang berupaya mencari solusi terbaik terkait dengan penurunan tayangnya videotron Anies.
Reaksi tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin juga tidak terhindarkan. Juru Bicara Timnas AMIN Ramli Rahim menyatakan kekecewaan, mengungkapkan bahwa iklan tersebut didanai melalui patungan para penggemar K-Pop yang mendukung Anies. "Padahal ini urunan anak-anak penggemar K-Pop untuk pasang iklan. Sayang sekali kreativitas anak bangsa diberangus oleh kekuatan penguasa," kata Ramli Rahim, menyoroti dampak penurunan iklan terhadap partisipasi masyarakat.
Peristiwa ini menciptakan sorotan di tengah konteks politik menjelang pemilu, memunculkan pertanyaan tentang kebebasan beriklan dalam ranah politik dan peran Bawaslu dalam menanggapi dugaan pelanggaran. Dengan adanya klarifikasi dari Pemprov DKI Jakarta, sekarang mata publik menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bawaslu dalam menangani kasus ini.
What's Your Reaction?