Banyak Keluhan dari Masyarakat, Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi
Sosialisasi Dipilih Polda Metro Jaya Setelah Protes Terhadap Tilang Uji Emisi
Cydem.co.id' Jakarta - Dalam respons terhadap reaksi negatif dari masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kebijakan yang seharusnya mulai diberlakukan pada 1 November ini dibatalkan setelah banyak komplain dari warga. Kombes Latif Usman dari Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi hari pertama menunjukkan bahwa masyarakat masih memerlukan sosialisasi lebih lanjut tentang proses uji emisi.
"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan jika dilakukan penilangan, mungkin akan timbul resistensi," ujar Latif Usman. Dalam pengumuman resminya, polisi menekankan bahwa mereka akan meningkatkan upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emisi. Koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk memastikan informasi yang akurat dan pemahaman yang lebih baik tentang aturan ini.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menggelar razia uji emisi dengan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi setiap minggu hingga akhir tahun 2023. Namun, rencana ini diubah setelah banyak protes dari masyarakat. Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur bahwa kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi dapat dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan tilang sebesar Rp500 ribu. Meskipun sanksi tilang ditangguhkan, imbauan tetap akan dilakukan guna menciptakan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan melalui uji emisi kendaraan.
What's Your Reaction?