Ditlantas Polda Metro Jaya Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi Setelah Keluhan Masyarakat
Polda Metro Jaya Mendengarkan Suara Masyarakat dan Menghentikan Tilang Uji Emisi
Cydem.co.id' Jakarta - Pada Rabu (1/11), Ditlantas Polda Metro Jaya merencanakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Namun, hanya dalam satu hari, kebijakan ini ditangguhkan menyusul protes yang dilontarkan masyarakat.
Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi hari pertama penerapan aturan tersebut. "Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," ujarnya.
Meskipun sanksi tilang ditunda, polisi tetap akan melakukan sosialisasi dan imbauan tentang pentingnya uji emisi. Pola penegakan hukum akan diubah, dengan fokus pada pendekatan yang lebih mengedepankan pemahaman dan kesadaran masyarakat.
Razia uji emisi yang seharusnya digelar seminggu sekali hingga Desember 2023 akan menargetkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Menurut Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan emisi kendaraan bermotor, respon negatif dari masyarakat membuat penegakan hukum sementara ditangguhkan untuk memberikan waktu bagi pendekatan edukatif yang lebih efektif.
What's Your Reaction?