Skandal Pemilu di Jawa Barat II: Bawaslu Memastikan KPU Bandung Barat Bersalah dalam Pengelembungan Suara
Enam PPK disidang atas dugaan pergeseran jumlah suara dalam pemilihan legislatif
Mahadaya' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah menjatuhkan putusan mengejutkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang yang digelar pada Senin lalu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU Bandung Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif dengan menggelembungkan ribuan suara untuk calon legislatif Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (8/3), Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, menyatakan bahwa pihaknya mendesak KPU Bandung Barat untuk segera melakukan pencermatan ulang terhadap formulir C Hasil Pleno dengan model D Hasil Pleno di lima kecamatan terkait. Bawaslu menuntut perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pemilihan Legislatif DPR RI Dapil 2 Jabar dalam waktu maksimal dua hari setelah amar putusan dibacakan.
Perbedaan suara Partai NasDem yang terungkap antara formulir C Hasil Pleno dan lampiran formulir D ditemukan di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kejadian ini paling mencolok di Kecamatan Padalarang, sementara Kecamatan Parongpong terbukti tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Sidang ini berawal dari laporan mengenai dugaan praktik pergeseran ribuan suara Partai NasDem oleh enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Bandung Barat. PPK yang bertugas di kecamatan Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy, diduga melakukan pergeseran suara di 352 TPS.
Bawaslu menyoroti peran kritis KPU dalam memastikan keabsahan dan transparansi proses pemilu. Tuntutan untuk melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang dalam waktu singkat menegaskan urgensi penanganan dugaan pelanggaran pemilu secara cepat dan tepat.
What's Your Reaction?