KPU Bentuk Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilu 2024
Tim terdiri dari anggota internal dan eksternal, termasuk kuasa hukum
Mahadaya' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk tim penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdiri dari anggota internal KPU dan eksternal. Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, mengungkapkan bahwa tim ini dirancang untuk menangani perselisihan terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Tim tersebut akan terdiri dari anggota internal KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serta anggota eksternal seperti kuasa hukum. Afifuddin menegaskan bahwa KPU telah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang muncul di berbagai tingkatan, bahkan hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU juga telah menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa. Afifuddin menekankan bahwa persiapan ini dilakukan sedari awal untuk memastikan manajemen penanganan perkara PHPU di MK dapat dilakukan dengan baik.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan pada tanggal 14 Februari, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan selanjutnya termasuk rekapitulasi suara akan dilakukan hingga tanggal 20 Maret.
Kemudian, penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu. Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan persiapan MK dalam menghadapi sengketa atau PHPU Pemilu 2024. MK telah melakukan mitigasi dari pengalaman sengketa pada pemilu sebelumnya, dengan melakukan simulasi secara periodik dan menyiapkan gugus tugas yang khusus bertugas menangani hal ini.
Suhartoyo memprediksi bahwa jumlah perkara sengketa Pileg 2024 akan mengalami peningkatan, terutama dengan adanya pemekaran daerah di Indonesia. Terkait sengketa pilpres, Suhartoyo menyebut bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yang berbeda dari pemilu sebelumnya yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Meskipun demikian, Suhartoyo menyatakan optimisme bahwa MK dapat menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pilpres sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, meskipun belum dapat diprediksi apakah akan ada lebih dari satu pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.
What's Your Reaction?