KPU dan MK Bersiap Menghadapi Tantangan PHPU Pemilu 2024

KPU membentuk tim khusus untuk menangani perselisihan Pemilu 2024 di MK

Mar 7, 2024 - 16:18
 0
KPU dan MK Bersiap Menghadapi Tantangan PHPU Pemilu 2024
KPU membentuk tim penyelesaian perselisihan Pemilu 2024 di MK untuk mengatasi potensi sengketa.

Mahadaya' Jakarta - Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dengan mempertimbangkan pengalaman dari pemilu sebelumnya, KPU dan MK kini merancang strategi baru untuk menghadapi kemungkinan sengketa yang mungkin muncul.

Menyikapi hal ini, Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin, menjelaskan bahwa KPU telah membentuk tim penyelesaian PHPU di MK yang terdiri dari anggota internal dan eksternal. Tim ini tidak hanya terdiri dari perwakilan KPU dari berbagai tingkat, tetapi juga melibatkan ahli hukum sebagai bagian dari upaya untuk memastikan penanganan perselisihan berjalan efisien.

Lebih lanjut, Afifuddin menyebut bahwa KPU telah mengidentifikasi permasalahan hukum yang mungkin muncul dari tingkat kabupaten/kota hingga level Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini merupakan bagian dari persiapan awal KPU untuk menghadapi PHPU dengan melakukan bedah permohonan, gelar perkara, dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara di MK.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, juga turut mengungkapkan persiapan MK dalam menghadapi tantangan yang mungkin timbul dari Pemilu 2024. Dengan melakukan simulasi secara berkala dan menyiapkan gugus tugas khusus, MK berharap dapat mengurangi jumlah perkara sengketa yang harus ditangani.

Suhartoyo memperkirakan bahwa jumlah perkara sengketa, terutama terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, kemungkinan akan meningkat seiring dengan adanya pemekaran daerah di Indonesia. Namun demikian, MK tetap optimis dapat menyelesaikan penanganan perkara sengketa Pilpres sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam menghadapi perubahan ini, KPU dan MK telah menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi melalui penanganan yang transparan dan profesional terhadap perselisihan hasil pemilu. Dengan strategi yang matang dan kerja sama yang baik antara kedua lembaga, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow