Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 sebesar Rp105 Juta, Naik dari Tahun Sebelumnya
Usulan tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per orang. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan proposal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Usulan tersebut mencatat kenaikan dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp90 juta.
Menurut Menteri Agama, formulasi BPIH disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Pembagian Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) dibuat untuk menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun mendatang.
BPIH sendiri mencakup berbagai komponen biaya seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Usulan besaran BPIH ini akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panitia Khusus BPIH bersama DPR.
What's Your Reaction?