Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta
Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah, naik dari Rp90 juta tahun sebelumnya
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp105 juta per jemaah, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp90 juta. Usulan ini diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Rata-rata BPIH tersebut mencakup berbagai komponen biaya seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga biaya hidup.
Meskipun BPIH untuk tahun 2024 mengalami kenaikan, formulasi Bipih dan nilai manfaat yang akan diterapkan untuk penyelenggaraan haji tersebut masih menjadi pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH bersama DPR. Menteri Agama menekankan perlunya menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
Dalam konteks ini, asumsi nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu, dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266 menjadi dasar penyusunan BPIH. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa usulan besaran BPIH akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH. Keputusan terkait formulasi BPIH dan nilai manfaat akan diambil setelah pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
What's Your Reaction?