Kemenag Mengusulkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta per Jemaah
BPIH mencakup berbagai komponen biaya, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi
Mahadaya' Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sekitar Rp105 juta per orang. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. BPIH merupakan biaya keseluruhan yang dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Usulan ini melibatkan berbagai komponen biaya, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga biaya hidup.
BPIH ini diusulkan dengan asumsi nilai tukar kurs dolar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu dan nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Yaqut menjelaskan bahwa formulasi komponen BPIH diambil untuk menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya. Komponen BPIH terbagi menjadi yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Keputusan mengenai formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih dalam pembahasan lebih lanjut. Usulan BPIH ini lebih besar dibandingkan penetapan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp90 juta untuk haji reguler. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa usulan ini akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH bersama DPR.
What's Your Reaction?