Hati-hati Organisasi Advokat Palsu! Inilah 7 Wadah Profesi yang Sah dan Diakui UU Advokat
Publik dan calon advokat diimbau untuk waspada terhadap menjamurnya perkumpulan ilegal yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat (OA) palsu.
JAKARTA, MAHADAYA INDONESIA—Publik dan calon advokat diimbau untuk waspada terhadap menjamurnya perkumpulan ilegal yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat (OA) palsu. Modus penipuan ini sering melibatkan peniruan akronim OA resmi seperti PERADI, bahkan menyalahgunakan singkatan organisasi bersejarah PAI (Persatuan Advokat Indonesia) untuk menyesatkan.
Kekisruhan ini mendapat perhatian serius dari ahli hukum, termasuk Guru Besar Ilmu Hukum Unpad, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, yang menilai tindakan peniruan nama dan lambang tersebut berpotensi melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Daftar 7 Organisasi Advokat Resmi yang Diakui
Demi menjamin legalitas dan kualitas profesi, Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI, Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., secara resmi merilis daftar 7 Organisasi Advokat yang memiliki kewenangan penuh dan diakui untuk melaksanakan amanat Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Organisasi-organisasi ini, termasuk kepemimpinan yang sah di tengah isu perpecahan internal, adalah:
-
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia): Meskipun terjadi perpecahan, hanya 3 PERADI yang diakui:
-
PERADI pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
-
PERADI SAI pimpinan Harry Ponto, S.H., LL.M.
-
PERADI RBA pimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
-
-
KAI (Kongres Advokat Indonesia): Terdapat dualisme kepemimpinan, dan hanya 2 KAI yang diakui:
-
KAI pimpinan Siti Jamaliah Lubis, S.H.
-
KAI pimpinan Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.
-
-
KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H. KNAI, meskipun relatif baru, telah membuktikan eksistensinya dengan program-program pendidikan, pelatihan, dan digitalisasi, serta melaksanakan kewajiban UU Advokat.
-
AAI (Asosiasi Advokat Indonesia): Setelah sempat terpecah menjadi tiga kubu, AAI akhirnya bersatu kembali melalui Munaslub dan kini dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo.
-
PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Assoc. Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H. PERADIN merupakan Organisasi Advokat Pertama di Indonesia yang bertransformasi dari PAI sejak tahun 1964 dan tetap eksis.
-
DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Organisasi ini kerap menarik perhatian karena penawaran harga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang tergolong rendah, memicu pertanyaan mengenai kualitas PKPA yang diselenggarakan.
-
HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia): Dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. HAPI adalah salah satu OA yang telah lama berdiri, yaitu sejak tahun 1993, dan berhasil mempertahankan eksistensinya.
Hilman Soecipto menekankan bahwa karakter dan kualitas seorang advokat sangat ditentukan oleh organisasi yang dipilihnya. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan kritis dalam memilih wadah profesi, memastikan mereka tergabung dalam organisasi yang legal dan kredibel demi menjamin masa depan karir hukum yang profesional.
What's Your Reaction?