Hanya 17 Organisasi Advokat yang Sah di Indonesia! Ketum PEMBASMI Firdaus Oiwobo Ungkap Kriteria Mutlak Ditjen AHU
Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Firdaus Oiwobo, secara tegas menyatakan bahwa hanya ada 17 Organisasi Advokat (OA) yang benar-benar sah di mata hukum Indonesia
MAHADAYA NEWS, Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Firdaus Oiwobo, secara tegas menyatakan bahwa hanya ada 17 Organisasi Advokat (OA) yang benar-benar sah di mata hukum Indonesia. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kerancuan yang timbul dari menjamurnya perkumpulan berbadan hukum yang mengklaim diri sebagai Organisasi Advokat.
Menurut Firdaus, klaim ini didukung oleh informasi yang ia peroleh langsung dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kunci Pengakuan: Nomenklatur 'ADVOKAT'
Firdaus Oiwobo menjelaskan bahwa syarat dasar yang tidak bisa ditawar agar sebuah perkumpulan dapat diakui sebagai Organisasi Advokat adalah penggunaan kata "ADVOKAT" dalam nama resminya (nomenklatur).
-
"Organisasi Advokat harus menggunakan Nama atau Nomenklatur dengan kata 'ADVOKAT' yang dianggap sebagai ciri dari sebuah organisasi Advokat," ujar Firdaus pada (14/11/2025).
-
Ia menambahkan bahwa perkumpulan yang tidak menggunakan nomenklatur ini, meskipun berbadan hukum, hanya akan dikategorikan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah Siap Tertibkan di Tahun 2026
Firdaus Oiwobo menyampaikan bahwa niatnya memublikasikan data ini adalah untuk meluruskan informasi yang ia terima dari Ditjen AHU agar tidak terjadi tafsir ganda di kalangan praktisi hukum.
Dalam konteks penertiban, ia juga membocorkan rencana pemerintah: Pada tahun 2026, Menteri Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR RI akan melakukan penyeleksian ketat untuk memisahkan secara definitif mana yang berstatus Organisasi Advokat resmi dan mana yang hanya Ormas.
Inilah Daftar 17 Organisasi Advokat yang Diklaim Sah:
Berdasarkan kriteria nomenklatur yang mutlak tersebut, Firdaus Oiwobo merilis daftar lengkap 17 Organisasi Advokat yang ia anggap memenuhi syarat:
-
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
-
PERADI Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI)
-
PERADI Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA)
-
Kongres Advokat Indonesia (KAI)
-
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
-
Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)
-
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
-
Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI)
-
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
-
Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN)
-
Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)
-
Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)
-
Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI)
-
Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI)
-
Persatuan Advokat Republik Indonesia (PADRI)
-
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DEPA-RI)
-
Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA)
What's Your Reaction?