Gibran Rakabuming Raka, Ditetapkan Melanggar Aturan di CFD: Bawaslu Jakpus Ambil Tindakan

Bawaslu menilai kegiatan tersebut memiliki unsur kepentingan politik dan melibatkan calon wakil presiden dan anggota legislatif

Jan 4, 2024 - 18:03
 0
Gibran Rakabuming Raka, Ditetapkan Melanggar Aturan di CFD: Bawaslu Jakpus Ambil Tindakan
Cawpres Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan karena bagi-bagi susu jelang Pilpres 2024 di area CFD Jakarta.

Mahadaya' Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengambil keputusan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD). Dalam putusannya, Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD pada 3 Desember 2023 melibatkan unsur kepentingan politik dan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Berdasarkan surat pemberitahuannya yang dikeluarkan pada Rabu (3/1), Bawaslu Jakpus menyatakan bahwa status temuan tersebut "Ditindaklanjuti" dan meneruskan hasil temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 kepada Bawaslu DKI Jakarta. Temuan tersebut, tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat, diduga melibatkan kepentingan partai politik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, dalam suratnya menegaskan bahwa temuan tersebut direkomendasikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gibran telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) siang dan memberikan keterangan terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD. Meskipun Gibran bersikeras bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye dan tidak melibatkan partai politik, Bawaslu Jakpus tetap memandangnya sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Sebelumnya, pada 2 Januari, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak melanggar pidana pemilu, tetapi sedang dikaji terkait pelanggaran aturan lainnya, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow