Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi Susu di CFD

Gibran diputuskan melanggar aturan dengan kegiatan pembagian susu di Car Free Day Jakarta Pusat

Jan 4, 2024 - 18:04
 0
Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi Susu di CFD
Cawpres Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan karena bagi-bagi susu jelang Pilpres 2024 di area CFD Jakarta.

Mahadaya' Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Car Free Day (CFD) Jakarta dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Meskipun bukan termasuk pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa kegiatan tersebut melibatkan unsur kepentingan politik, dengan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden yang merupakan usungan partai politik.*

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Status temuan tersebut adalah 'Ditindaklanjuti', dan hasilnya diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait.

Temuan tersebut terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang melarang kegiatan partai politik di lokasi CFD dan hanya mengizinkan kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya di jalur CFD.

Gibran Rakabuming Raka, sebagai pihak yang terlibat, telah memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1) untuk memberikan keterangan. Meskipun Gibran bersikeras bahwa kegiatannya tersebut bukan kampanye dan tidak melibatkan kegiatan partai politik, Bawaslu Jakarta Pusat tetap menganggapnya sebagai pelanggaran hukum lainnya.*

Pada tanggal 2 Januari, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak melanggar pidana pemilu. Namun, masih dalam proses investigasi terkait pelanggaran terhadap peraturan lainnya, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.*

Penting untuk mencatat bahwa Peraturan Gubernur tersebut melarang kegiatan partai politik di jalur CFD dan hanya mengizinkan kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya. Meskipun Gibran menyatakan bahwa tidak ada kegiatan politik pada saat itu, Bawaslu Jakarta Pusat berpendapat sebaliknya, menekankan unsur kepentingan politik dalam pembagian susu tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow