Erick Thohir Tanggapi Penghentian Perdagangan Saham WIKA oleh BEI
BEI memberhentikan perdagangan saham WIKA karena penundaan pembayaran sukuk, menunjukkan adanya masalah dalam kelangsungan usaha perusahaan
Mahadaya' Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan respons terkait penghentian perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Erick menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan.
Dalam keterangannya di Kementerian BUMN pada Senin (18/12), Erick Thohir menjawab singkat, "Itu kan bagian dari restructuring waktu itu."
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa suspensi perdagangan saham WIKA terjadi karena adanya obligor yang tidak mengikuti kesepakatan bersama obligor lainnya. Meskipun sebagian besar pihak setuju dengan proposal yang diajukan oleh WIKA, masih ada pihak yang tidak setuju.
Penghentian sementara perdagangan saham WIKA oleh BEI terjadi pada Senin (18/12) karena perusahaan tersebut menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1), yang seharusnya jatuh tempo pada hari tersebut. BEI mengindikasikan bahwa hal ini mencerminkan adanya masalah dalam kelangsungan usaha perusahaan.
BEI mengeluarkan pengumuman resmi terkait penghentian perdagangan saham WIKA dan meminta pihak terkait untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Langsung direspon oleh manajemen WIKA, mereka menyatakan pemahaman terhadap langkah yang diambil oleh BEI. Manajemen WIKA menegaskan bahwa pembayaran bagi hasil (kupon) kepada pemegang sukuk tetap dilakukan sesuai jadwal dan nilai yang disepakati dalam perjanjian.
Penghentian perdagangan saham WIKA didasarkan pada surat dari perusahaan dan surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran sukuk. BEI mengharapkan pihak terkait untuk terus memonitor informasi yang disampaikan oleh WIKA dalam situasi ini.
What's Your Reaction?