Bawaslu: Dugaan Penggelembungan Suara PSI Tidak Terbukti, KPU Perbaiki Kesalahan Teknologi
KPU menegaskan bahwa lonjakan suara PSI di website resmi pemilu disebabkan oleh ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca formulir rekapitulasi suara
Mahadaya' Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menanggapi dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pemilu. Bawaslu menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut dan menemukan bahwa beberapa klaim tersebut tidak terbukti. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat pada Senin (4/3/2024).
Bagja mengungkapkan bahwa verifikasi telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk Cilegon dan Jawa Tengah, dan tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. Dia juga menyoroti beberapa kesalahan dalam membaca formulir rekapitulasi suara yang terjadi di beberapa tempat, seperti di Sukoharjo dan Cilegon.
Selain itu, Bagja juga menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah untuk memperbaiki masalah teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang menyebabkan ketidakakuratan dalam membaca formulir c.hasil.
Meskipun demikian, Bagja menekankan pentingnya KPU untuk tetap melakukan rekapitulasi suara secara manual sebagai acuan dalam penghitungan suara. Dia meminta agar proses ini terus dilakukan secara berjenjang.
Sebelumnya, KPU juga telah menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan suara untuk PSI dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024. Mereka menyalahkan kesalahan teknis dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atas lonjakan suara PSI yang tercatat di website pemilu2024.kpu.go.id.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan akurasi data sesuai formulir model C.hasil. Dia menegaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
What's Your Reaction?