TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan KPU, Debat Cawapres Diperlukan untuk Keterbukaan Pilpres 2024
Todung berharap agar KPU kembali pada format debat yang telah diatur dalam UU Pemilu
Mahadaya' Jakarta - Dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan kebingungan dan kekhawatiran terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggabungkan debat capres dan cawapres. Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi KPU, menganggapnya melanggar aturan dan mengurangi transparansi dalam penilaian publik.
Menurut Todung, KPU seharusnya tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yakni lima kali gelaran debat yang terdiri dari tiga debat capres dan dua debat cawapres, sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia menegaskan pentingnya debat khusus cawapres untuk memungkinkan masyarakat menilai kualitas dan komitmen para calon wakil presiden.
"Saya melihat, saya saksi gimana mereka bekerja begitu keras," ujar Prabowo dalam acara deklarasi Pandawa Lima untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).
Todung juga menyoroti Pasal 277 UU Pemilu yang menjelaskan bahwa debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Meski capres dan cawapres dianggap sebagai satu kesatuan, Todung menekankan bahwa masyarakat tetap berhak mengetahui kualitas dan komitmen masing-masing cawapres, mengingat wakil presiden nantinya akan mengambil alih tugas pemimpin dalam situasi tertentu.
"Pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," jelas Todung.
Meskipun Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa pembagian proporsi pada lima gelaran debat tersebut akan tetap ada, Todung menganggap tindakan KPU menggabungkan debat capres dan cawapres sebagai langkah yang menyimpang dari ketentuan dan menghilangkan kesempatan bagi publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres.
"Saat debat capres, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga lebih banyak," ujar Hasyim.
Dalam menghadapi Pilpres 2024, ketidakpastian terkait format debat ini menjadi sorotan, dan Todung Mulya Lubis berharap agar KPU dapat kembali pada format yang telah diatur dalam UU Pemilu, menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengubah isi UU Pemilu.
What's Your Reaction?