Debat Cawapres Diperlukan, TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Konsistensi KPU
Todung menegaskan bahwa KPU tak berwenang mengubah aturan yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu
Mahadaya' Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan untuk menggabungkan debat capres-cawapres dalam rangkaian Pilpres 2024. Todung menyatakan bahwa langkah tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi tingkat transparansi dalam menilai pasangan calon. Dalam keterangan resminya, Todung menekankan pentingnya debat khusus cawapres untuk memahami kualitas dan komitmen masing-masing pasangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 277 UU Pemilu yang menegaskan pemisahan antara debat capres dan cawapres.
Menurut Todung, publik perlu mengetahui secara utuh kualitas dan komitmen cawapres, mengingat posisi wakil presiden yang dapat mengambil alih tugas presiden jika diperlukan. Meskipun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak menjelaskan secara rinci pemisahan debat capres dan cawapres, Todung menyoroti Penjelasan Pasal 277 UU Pemilu yang menegaskan adanya pemisahan tersebut.
Todung menyayangkan tindakan KPU yang meniadakan debat antar-cawapres secara terpisah dan berharap agar pelaksanaan debat kembali sesuai dengan format yang telah diatur dalam UU Pemilu. Ia menekankan bahwa KPU hanya sebagai pelaksana UU Pemilu dan tidak berwenang mengubah isi UU tersebut.
Keputusan KPU untuk menggabungkan debat capres-cawapres dalam satu acara menyulut perdebatan dan kekhawatiran terkait kejelasan penilaian terhadap kualitas cawapres. Todung mengajukan pertanyaan mengapa KPU tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk melihat sejauh mana kinerja dan kerja sama antar-pasangan calon.
What's Your Reaction?