Terobosan Inklusif: Kemenkumham Dukung KUA sebagai Pusat Pernikahan Multikultural
Revitalisasi KUA sebagai pusat pernikahan multikultural mendapat dukungan luas dari berbagai pihak
Mahadaya' Jakarta - Pada tanggal 2 Maret, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan dukungannya terhadap wacana pengubahan kantor urusan agama (KUA) menjadi pusat pernikahan untuk semua agama di Indonesia. Langkah ini disambut dengan positif oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, yang melihatnya sebagai terobosan inklusif yang layak diapresiasi.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Dhahana menekankan pentingnya revitalisasi KUA sebagai tempat pencatatan dan pelaksanaan pernikahan untuk semua agama. Dia menilai langkah ini tidak hanya akan memudahkan akses, tetapi juga akan meningkatkan inklusivitas KUA dalam memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia yang beragam.
Meskipun mendukung ide tersebut, Dhahana juga memperingatkan perlunya kajian komprehensif mengenai aspek regulasi, birokrasi, dan sosiologis oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, langkah ini membutuhkan upaya praktis yang tidaklah sederhana.
"Dalam pembahasan revitalisasi KUA, penting untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi keagamaan," ujar Dhahana.
Dhahana juga menyoroti masalah birokrasi yang mungkin timbul akibat perubahan ini. Langkah untuk mengubah KUA menjadi pusat pernikahan multikultural akan menantang aturan saat ini yang mengatur pencatatan pernikahan umat agama lain dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Perubahan dalam landasan hukum juga menjadi sorotan Dhahana. Kemenag harus bersedia untuk merevisi beberapa aturan demi menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan untuk semua agama.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya mengusulkan agar KUA menjadi tempat pernikahan bagi semua agama. Menurutnya, Kemenag sebagai kementerian yang mewakili semua agama di Indonesia, harus melayani semua agama dengan adil.
"Kami ingin memberikan kemudahan kepada semua warga negara," kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2).
Dengan demikian, rencana untuk mengubah KUA menjadi pusat pernikahan multikultural bukan hanya sebuah langkah menuju inklusivitas, tetapi juga sebuah upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan bagi semua warga negara Indonesia, tanpa memandang perbedaan agama.
What's Your Reaction?