Skandal Pemilihan Umum 2024: Surat Suara di Taipei Dinyatakan Tidak Sah, KPU Siapkan Pengganti
Kontroversi muncul setelah PPLN Taipei mendistribusikan surat suara dalam dua tahap, pada 18 dan 25 Desember 2023
Mahadaya' Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan bahwa surat suara Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang sudah dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan, dianggap tidak sah. Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral menunjukkan sejumlah orang telah menerima dan bahkan mencoblos surat suara tersebut sebelum jadwal resmi distribusi.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengadakan konferensi pers pada Selasa (26/12) untuk menyampaikan penegasan tersebut. Menurutnya, surat suara yang telah didistribusikan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke WNI di Taipei melanggar jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 25 tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Hasyim menjelaskan bahwa distribusi surat suara seharusnya dilakukan pada periode 2 Januari hingga 11 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan. Namun, PPLN Taipei telah melakukan distribusi lebih awal, yaitu pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.
"Tindakan ini bertentangan dengan aturan yang telah diatur, sehingga surat suara yang dicoblos sebelum waktunya dianggap rusak dan tidak akan diperhitungkan dalam hasil pemilihan," kata Hasyim.
PPLN Taipei diketahui telah mengirimkan surat suara Pilpres 2024 sebanyak 929 lembar pada 18 Desember 2023, dan kemudian mengirimkan tambahan 30.347 lembar pada 25 Desember 2023. WNI di Taipei yang sudah menerima dan mencoblos surat suara tersebut tidak akan dianggap sah oleh KPU.
Sebagai langkah responsif, KPU akan menyediakan surat suara pengganti. Rincian penggantian melibatkan 31.276 lembar surat suara capres-cawapres dan 31.276 surat suara calon anggota legislatif. KPU menekankan bahwa surat suara ini akan menjadi pengganti bagi yang telah dianggap tidak sah.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seseorang membuka amplop berisi surat suara Pilpres 2024 di Taipei telah beredar luas di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @hany_ajja88.
Skandal ini telah menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dan distribusi surat suara Pemilu 2024 di luar negeri. KPU berkomitmen untuk memastikan integritas pemilihan dan memastikan setiap suara dihitung dengan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
What's Your Reaction?