Resmi: DKI Naikkan Pajak Hiburan Menjadi 40 Persen
Pasal 53 (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar kebijakan tersebut
Mahadaya' Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, resmi menetapkan kenaikan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Kebijakan ini mencakup diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dan diatur oleh Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan tarif baru ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.
Menurut ketentuan sebelumnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, tarif pajak untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ, dan sejenisnya sebesar 25 persen. Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
Sebagai respons terhadap kebijakan ini, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea telah meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen. Hotman juga mengajak pelaku usaha yang terdampak untuk bersatu dan menyuarakan penolakan, dengan harapan dapat menarik perhatian pemerintah sebelum 14 Februari.
Inul Daratista, pedangdut dan pemilik usaha karaoke, juga bergabung dalam protes terhadap kebijakan tersebut. Melalui akun media sosial pribadinya, Inul mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan pajak sebesar ini dapat merugikan bisnis para pengusaha hiburan, menyebutnya sebagai langkah yang dapat "membunuh" industri tersebut.
Protes dari berbagai pihak, baik dari kalangan hukum maupun pelaku usaha hiburan, menjadi sorotan di tengah implementasi kebijakan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hingga saat ini, situasi ini masih menjadi bahan perdebatan dan perhatian masyarakat.
What's Your Reaction?