Politikus PDIP Usulkan Penggunaan Hak Angket untuk Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Potensi kecurangan pada Pilpres diakui lebih besar, dengan Adian menyebut jumlah TPS dan kertas suara sebagai faktor penyulit
Mahadaya' Jakarta - Sebuah langkah kontroversial telah diusulkan oleh seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu, yang mengusulkan penggunaan hak angket di DPR RI sebagai solusi untuk mengungkap berbagai kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pernyataannya, Adian Napitupulu menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK), telah menurun secara signifikan.
"Kami menemukan bahwa banyak kecurangan yang telah ditemukan oleh masyarakat dan partai politik, namun sulit untuk melaporkannya ke lembaga mana," kata Adian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Menurut Adian, penggunaan hak angket dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ia menegaskan bahwa kecurangan tidak hanya terlihat dalam angka statistik, tetapi juga melibatkan perubahan-perubahan dalam perolehan suara yang terjadi dalam sistem rekapitulasi suara pemilu (Sirekap).
Politikus PDIP tersebut juga menyoroti potensi kecurangan yang lebih besar pada Pilpres dibandingkan Pileg, mengingat jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak.
Namun, usulan ini tidak datang tanpa kontroversi. Dalam respons terpisah, Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa hak angket dan interpelasi adalah hak konstitusional yang dapat digunakan oleh anggota dewan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Meskipun demikian, reaksi terhadap usulan ini masih terpecah belah. Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mengajak partai pengusungnya dan pengusung Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar di DPR untuk menggulirkan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Namun, usulan tersebut masih memerlukan dukungan dari sejumlah partai lainnya agar dapat direalisasikan.
Dalam konteks hukum, Adian Napitupulu juga menyoroti keabsahan data yang dipublikasi melalui Sirekap, dan mengusulkan langkah-langkah hukum jika data tersebut termasuk dalam kategori hoaks. Ia menekankan perlunya langkah-langkah politik di parlemen jika terdapat dugaan penyebaran hoaks oleh negara.
Dengan demikian, usulan penggunaan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat dan dunia politik, sementara harapan untuk menegakkan integritas demokrasi dan keadilan dalam pemilu semakin memanas.
What's Your Reaction?