MUI Tetapkan Golput Haram dalam Pemilu 2024
Pernyataan MUI menciptakan diskusi mengenai kewajiban umat Islam dalam menggunakan hak pilih
Mahadaya' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa golongan putih (golput) atau memilih untuk tidak memilih dalam Pemilu 2024 adalah haram, dan fatwa ini telah berlaku sejak Pemilu 2009. Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, menegaskan kewajiban menggunakan hak pilih sebagai bentuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama umat Islam.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap pernyataan MUI Sumatra Utara yang menyatakan golput sebagai perilaku yang haram.
Sementara itu, MUI Sumatra Utara juga menyoroti praktik money politics dalam pemilihan pemimpin, menyatakan bahwa memberi dan menerima suap adalah perbuatan yang haram. Dalam konteks ini, MUI memberikan penekanan pada pentingnya memilih pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, amanah, aktif dan aspiratif, serta memiliki kemampuan untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam.
Dengan penegasan kembali MUI terhadap hukum golput dan penilaian terhadap praktik money politic, isu-isu etika dan moral dalam pemilihan pemimpin menjadi sorotan yang mendalam, memperkuat panggilan untuk keadilan, kejujuran, dan integritas dalam proses demokrasi. Hal ini juga menciptakan harapan bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menginginkan penyelesaian yang tuntas dan tidak sekadar menjadi isu kampanye setiap lima tahun.
What's Your Reaction?