MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Haram

MUI menekankan kewajiban umat Islam dalam memilih pemimpin

Dec 16, 2023 - 13:58
 0
MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Haram
Ketua MUI Cholil Nafis kembali mengingatkan fatwa MUI bahwa golput di Pemilu 2024 haram.

Mahadaya' Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas mengumumkan bahwa golput atau memilih untuk tidak memilih dalam Pemilu 2024 dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan MUI Sumatra Utara yang menganggap golput sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip agama.

Cholil Nafis, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, memperkuat posisi MUI dengan menegaskan bahwa fatwa wajib memilih yang telah dikeluarkan pada Pemilu 2009 tetap berlaku. Ia menyatakan bahwa penggunaan hak pilih dianggap sebagai suatu kewajiban dalam Islam, dan jika terdapat calon yang memenuhi syarat-syarat tertentu, tidak memilih dianggap sebagai tindakan yang dilarang dan haram.

Pernyataan MUI ini memberikan pandangan yang jelas dan tegas terkait partisipasi umat Islam dalam proses pemilihan umum. Dengan menguatkan fatwa wajib memilih, MUI berkomitmen untuk memberikan pedoman agama terkait kewajiban dan larangan dalam menjalani proses demokrasi. Pernyataan ini juga menjadi sorotan menjelang Pemilu 2024, memberikan pandangan agama yang konsisten terhadap partisipasi politik umat Islam di Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow