Perubahan Nomenklatur: Jokowi Teken Keppres, Nomenklatur Isa Almasih Resmi Jadi Yesus Kristus
Presiden Jokowi menandatangani Keppres yang mengubah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus dalam kalender nasional Indonesia
Mahadaya' Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional pada Senin (29/1). Salah satu aspek dalam Keppres tersebut adalah pengakomodasian perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Sebagai hasilnya, ada empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional, yang sekarang resmi disebut sebagai hari Kelahiran Yesus Kristus; Wafat Yesus Kristus; Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah; dan Kenaikan Yesus Kristus.
Dalam Keppres tersebut, diktum pertama mencantumkan 16 hari libur, yaitu:
- 1 Januari - Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram - Tahun Baru Islam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Hari libur yang disebutkan dalam diktum pertama nomor 2, 4, dan 5 akan ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang agama.
Diktum kedua menegaskan bahwa jika pada hari-hari libur tersebut Aparatur Sipil Negara harus bekerja karena alasan tugas dinas/pekerjaan, maka mereka akan tunduk pada ketentuan-ketentuan kerja pada hari libur.
Pemerintah telah sebelumnya menyetujui perubahan nomenklatur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus, sebagai tanggapan atas aspirasi dari umat Kristen dan Katolik. Perubahan ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan keyakinan yang ada di Indonesia.
What's Your Reaction?