Masa Depan Jakarta Tanpa Status: DPR Dorong RUU DKJ di Tengah Perpindahan Ibu Kota Negara
Pembahasan RUU DKJ akan membahas status Jakarta sebagai daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan, dan industri
Mahadaya' Jakarta - Pada 15 Februari lalu, Jakarta kehilangan statusnya sebagai daerah khusus ibu kota negara, mengikuti implikasi dari Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara yang baru-baru ini diundangkan. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta tidak lagi berlaku sejak tanggal tersebut.
Implikasi dari kehilangan status tersebut mendorong DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). RUU DKJ diharapkan akan menetapkan status Jakarta sebagai daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan, dan industri. Baleg DPR telah menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ, dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari kerja.
Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR yang berisi daftar inventaris masalah terkait RUU DKJ, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyikapi perubahan status Jakarta.
Dalam konteks perpindahan ibu kota negara, Jakarta dihadapkan pada tantangan besar. Namun, langkah-langkah yang diambil oleh DPR menunjukkan upaya untuk memastikan Jakarta tetap memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Diharapkan RUU DKJ dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan ekonomi, keuangan, dan industri di Jakarta, serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat setempat.
Dengan demikian, di tengah perubahan besar yang terjadi, Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan dihadapkan pada peluang untuk mengukir masa depan yang lebih baik. Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun negara yang lebih baik, walaupun dengan perubahan status yang terjadi.
What's Your Reaction?