Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU DKJ, Jakarta Sudah Tanpa Status Sejak 15 Februari

RUU DKJ menjadi penting dalam konteks perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur

Mar 5, 2024 - 18:11
 0
Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU DKJ, Jakarta Sudah Tanpa Status Sejak 15 Februari
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.

Mahadaya' Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta kehilangan statusnya sejak 15 Februari lalu, sebagai hasil dari implementasi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang diundangkan pada tanggal tersebut. Implikasi ini memunculkan langkah cepat dari Baleg DPR untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), mengingat Jakarta kini tanpa status khusus sebagai ibu kota.

Menurut Supratman, UU IKN memberikan batas waktu dua tahun sejak diundangkan untuk mengubah atau mencabut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. "RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman.

Dalam UU IKN Pasal 41 ayat 2, tertulis bahwa "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini."

Supratman menegaskan bahwa Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan, dan industri, yang akan menjadi fokus dalam pembahasan RUU DKJ. "Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," ujar politikus Gerindra tersebut.

Pembahasan RUU DKJ dijadwalkan oleh Baleg DPR bersama pemerintah pada Kamis (6/3) lusa, dengan target penyelesaian dalam waktu 10 hari. Baleg DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan Presiden terkait perpindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang menyertakan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Rencananya, Jakarta akan meninggalkan status sebagai ibu kota pada tahun 2024 seiring dengan perpindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow