Ketua Baleg DPR: UU Berakhir, DKI Tak Ada Status Sejak 15 Februari
Undang-undang tentang DKI Jakarta kehilangan statusnya sesuai implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara
Mahadaya' Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan UU Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari lalu. Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Implikasi ini menuntut percepatan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang akan membahas status Jakarta sebagai daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan, dan industri. "Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Supratman Andi Agtas.
Baleg DPR telah menjadwalkan rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU DKJ, dengan target penyelesaian dalam kurun waktu 10 hari. "Kami ingin menyelesaikan ini dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja, karena DKI sudah kehilangan status," tambahnya.
Dalam surat yang diterima oleh DPR dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), terlampir daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk mendukung proses pembahasan RUU tersebut.
RUU DKJ juga memiliki kaitan dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur. Jakarta dijadwalkan akan meninggalkan status sebagai ibu kota pada tahun 2024, sehingga RUU DKJ menjadi sangat penting dalam menetapkan status dan peran Jakarta ke depannya.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh DPR ini, diharapkan bahwa pembahasan RUU DKJ dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan mengenai peran dan status Jakarta dalam konteks perubahan dinamika politik dan administratif negara.
What's Your Reaction?