Mary Jane, Terpidana Mati Filipina, Jadi Saksi Kunci dalam Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Pemerintah Filipina meminta kesaksian Mary Jane terkait kasus yang melibatkan Sergio, Lacanilao, dan Ikee

Jan 18, 2024 - 16:28
 0
Mary Jane, Terpidana Mati Filipina, Jadi Saksi Kunci dalam Kasus Perdagangan Orang di Filipina
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Mahadaya' Jakarta - Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang sebelumnya terancam hukuman mati di Indonesia atas kasus penyalahgunaan narkoba, kini menjadi saksi kunci dalam sebuah kasus perdagangan orang di negaranya sendiri. Pemerintah Filipina telah meminta kesaksiannya terkait tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan tiga tersangka, yaitu Sergio, Lacanilao, dan Ikee.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, mengungkapkan bahwa kesaksian Mary Jane akan disampaikan secara tertulis melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

"(Kesaksian) dilakukan secara tertulis atau written interrogatories," kata Herwatan dalam keterangannya, Rabu (17/1).

Guna mempersiapkan posisi Pemerintah Indonesia terkait teknis pengambilan kesaksian tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengundang Kejaksaan Tinggi DIY untuk menggelar rapat koordinasi. Rapat ini dijadwalkan akan berlangsung pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun strategi dan merinci proses pengambilan kesaksian Mary Jane Fiesta Veloso agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Meskipun masih belum ada informasi rinci mengenai kasus perdagangan orang yang melibatkan Sergio, Lacanilao, dan Ikee, rapat koordinasi diharapkan dapat mengarahkan langkah-langkah berikutnya.

Sebagai catatan, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, karena kedapatan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Meskipun awalnya dijatuhi hukuman mati, eksekusi tersebut ditunda, dan Mary Jane kini menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejak Maret 2021.

Keterlibatan Mary Jane Fiesta Veloso sebagai saksi kunci dalam kasus perdagangan orang menandai babak baru dalam perjalanannya, memberikan harapan pada upaya pencarian keadilan dan pengungkapan kebenaran di tengah perjalanan hukum yang kompleks.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow