Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Asal Filipina, Bersaksi dalam Kasus Perdagangan Orang di Filipina

Sebuah babak baru dalam hidup Mary Jane Fiesta Veloso, seorang warga negara Filipina yang sebelumnya terancam hukuman mati di Indonesia. Kini, Mary Jane menjadi saksi utama dalam kasus perdagangan orang yang mengguncang Filipina.

Jan 18, 2024 - 16:28
 0
Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Asal Filipina, Bersaksi dalam Kasus Perdagangan Orang di Filipina
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Veloso di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Mahadaya' Jakarta - Seorang wanita Filipina yang pernah terancam hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Fiesta Veloso, akan menjadi saksi kunci dalam sebuah kasus perdagangan orang yang mengguncang Filipina. Pemerintah Filipina meminta kesaksiannya terkait kasus yang melibatkan tiga individu bernama Sergio, Lacanilao, dan Ikee.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, mengonfirmasi bahwa Mary Jane akan memberikan kesaksian secara tertulis melalui kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana, atau yang dikenal sebagai Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

"Kesaksian akan disampaikan melalui written interrogatories," kata Herwatan dalam keterangannya pada Rabu (17/1).

Sebagai persiapan untuk pengambilan kesaksian ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengundang Kejati DIY untuk menggelar rapat koordinasi. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.

Latar Belakang Kasus Mary Jane Fiesta Veloso

Mary Jane, asal Bulacan, Filipina, ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, karena ditemukan menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Sleman awalnya menjatuhkan hukuman mati atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meskipun mengakui hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut, Mary Jane masuk dalam daftar terpidana mati yang dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan. Namun, eksekusi mati tersebut kemudian ditunda, dan sejak Maret 2021, ia berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Hingga saat ini, nasib Mary Jane masih menggantung, dan partisipasinya sebagai saksi dalam kasus perdagangan orang di Filipina menambah dimensi baru pada kisah hukum yang menarik perhatian publik.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow