Mary Jane Bersaksi dalam Kasus Perdagangan Orang di Filipina, Kemenkumham dan Kejati DIY Gelar Rapat Koordinasi
Kesiapan Pemerintah Indonesia untuk pengambilan kesaksian dibahas dalam rapat koordinasi Kemenkumham dan Kejati DIY
Mahadaya' Jakarta - Seorang mantan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan menjadi saksi kunci dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang sedang berlangsung di negaranya. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, menyatakan bahwa Pemerintah Filipina telah meminta kesaksian Mary Jane terkait kasus yang melibatkan tiga individu bernama Sergio, Lacanilao, dan Ikee.
Kesaksian Mary Jane akan disampaikan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dengan metode tertulis atau written interrogatories. Herwatan menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara kedua negara.
Untuk mempersiapkan pengambilan kesaksian tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengundang Kejaksaan Tinggi DIY untuk menggelar rapat koordinasi. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada 18-20 Januari 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DIY.
Mary Jane Fiesta Veloso, asal Bulacan, Filipina, sebelumnya ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, karena membawa 2,6 kilogram heroin. Meskipun dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, eksekusi mati tersebut ditunda, dan sejak Maret 2021, Mary Jane berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Kemenkumham dan Kejati DIY berencana membahas secara rinci teknis pengambilan kesaksian Mary Jane dalam rapat koordinasi. Kasus ini menyoroti keterlibatan Mary Jane Fiesta Veloso dalam sistem hukum Indonesia dan perannya sebagai saksi dalam kasus TPPO di Filipina.
What's Your Reaction?