Mahfud MD Terima Kunjungan Koalisi Sipil Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu dan Usulan Pemakzulan Jokowi

Menko Polhukam Mahfud MD menerima kunjungan 22 anggota koalisi sipil untuk membahas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024

Jan 10, 2024 - 18:25
 0
Mahfud MD Terima Kunjungan Koalisi Sipil Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu dan Usulan Pemakzulan Jokowi
Mahfud MD didatangi koalisi sipil bahas kecurangan Pilpres 2024 hingga pemakzulan Jokowi.

Mahadaya' Jakarta - Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menerima kunjungan penting dari 22 anggota koalisi masyarakat sipil di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (9/1) siang. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024, sambil menyampaikan usulan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Diskusi Intens Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letjen Purn Suharto. Mereka secara tegas menyuarakan ketidakpercayaan terhadap jalannya pemilu, menyoroti kecurigaan terhadap beberapa kejadian yang dinilai mencurigakan.

Mahfud MD, dalam konferensi pers setelah pertemuan, menyampaikan bahwa pihak koalisi masyarakat sipil meminta agar Kemenko Polhukam turun tangan dan mengambil tindakan. Namun, Menko Polhukam menegaskan bahwa desk pemilu yang dimiliki kantornya hanya berfungsi sebagai pemantauan dan pencatatan informasi, sedangkan penindakan sepenuhnya berada di ranah lembaga terkait seperti Bawaslu, KPU, atau DKPP.

"Desk ini hanya mencatat kemudian mengkombinasikan, makanya kalau ada pelaporan ke desk pemilu Polhukam, ya nanti kita kasihkan ke Bawaslu, ke KPU atau ke DKPP, tergantung kasusnya, silakan aja," jelas Mahfud.

Usulan Pemakzulan Jokowi

Selain dugaan kecurangan, pertemuan itu juga menyentuh isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Mahfud MD mengungkapkan bahwa mereka meminta agar pemilu dilakukan tanpa adanya presiden. Meskipun menerima usulan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan presiden sepenuhnya merupakan kewenangan DPR.

"Jadi saya bilang, apakah Pak Mahfud setuju, saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja, tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Enggak bisa," tegas Mahfud.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow