Anies Minta Ahli Hukum Tanggapi Pernyataan Jokowi, Apakah Kampanye Presiden Boleh?
Mantan Gubernur DKI mengajak ahli hukum tata negara untuk memberikan pandangan terkait regulasi kampanye
Mahadaya' Jakarta - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengundang sorotan publik setelah meminta para ahli hukum tata negara untuk menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa seorang presiden dan menteri diperbolehkan memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kritik terhadap menteri-menteri yang ikut serta dalam kampanye Pilpres 2024.
Anies, mantan Gubernur DKI Jakarta, menegaskan pentingnya memahami apakah pernyataan Jokowi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "Monggo para ahli hukum tata negara menyampaikan penjelasan apakah yang disampaikan oleh Bapak Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak karena negara kita diatur menggunakan hukum," ungkap Anies di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/1).
Menyadari bahwa negara ini adalah negara hukum, Anies menggarisbawahi bahwa penilaian terhadap pernyataan tersebut harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. "Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh, ya berarti tidak boleh. Kalau aturan hukumnya bilang boleh, ya berarti boleh," tambahnya.
Anies juga mengajak para ahli untuk memberikan pandangan mereka tentang regulasi kampanye dan sikap keberpihakan pejabat publik selama masa kampanye pemilu. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami lebih jelas konteks hukum yang mengatur partisipasi presiden dan menteri dalam kegiatan kampanye.
Pernyataan Jokowi, yang diungkapkan di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak dan berkampanye selama tidak melanggar aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara. Meskipun Jokowi menyatakan bahwa presiden memiliki kebebasan untuk memihak dan berkampanye, ia menekankan agar hal tersebut tidak merugikan proses demokrasi dan tidak melibatkan fasilitas negara.
Sementara itu, keberpihakan Jokowi dalam Pilpres 2024 telah menarik perhatian publik, terutama karena putranya, Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai wakil presiden mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto. Kontroversi seputar keterlibatan pejabat publik dalam proses kampanye terus menjadi sorotan, mengingat peran strategis yang dimiliki oleh presiden dan menteri dalam pemerintahan.
Sejauh ini, publik menantikan tanggapan dari para ahli hukum tata negara terkait pertanyaan Anies, sambil menjaga ketertiban dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini menjadi cerminan penting tentang bagaimana sistem hukum mengatur keterlibatan pejabat tinggi negara dalam arena politik yang penuh tantangan ini.
What's Your Reaction?