Kontroversi Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres: Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres 2024
Meskipun putusan MK tetap menjadi sorotan, MK mempertegas bahwa putusan sebelumnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat
Mahadaya' Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres dalam Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Putusan ini mengonfirmasi dan mempertahankan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan kandidat di bawah usia 40 tahun untuk ikut dalam Pilpres, dengan syarat pernah menjabat jabatan melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Kontroversi seputar putusan MK muncul karena dinilai terkait erat dengan kepentingan politik Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo. Meskipun sejumlah pihak mengajukan protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik, MK menegaskan bahwa keputusannya bersifat final dan mengikat.
Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai usia 40 tahun, telah resmi menjadi calon wakil presiden nomor urut 2, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Putusan MK ini memicu perdebatan di masyarakat terkait integritas dan independensi lembaga peradilan.
Beberapa pihak menilai bahwa perubahan syarat usia ini dapat membuka pintu bagi kandidat muda, sementara yang lain memandangnya sebagai langkah kontroversial yang berpotensi menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan politik. Meskipun sejumlah hakim MK tidak setuju dengan keputusan ini, mayoritas hakim memutuskan untuk mempertahankannya.
Keputusan MK ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan etika di dalam lembaga peradilan. Meskipun Mahkamah Kehormatan Dewan Peradilan (MKDP) telah menerima sejumlah protes dan laporan dugaan pelanggaran etika terkait putusan ini, implikasi jangka panjangnya terhadap sistem politik Indonesia tetap menjadi fokus perhatian.
What's Your Reaction?