Klarifikasi Jokowi Terkait Berpihaknya Presiden dalam Kampanye: Harus Sesuai Aturan
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berpihak dalam kampanye tetapi harus patuh pada aturan
Mahadaya' Jakarta - Presiden Jokowi memberikan klarifikasi terkait kontroversi mengenai keterlibatan presiden dalam kampanye pemilu, menekankan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada. Klarifikasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam penjelasannya, Jokowi menyoroti beberapa pasal dalam UU tersebut, termasuk Pasal 299 yang memberikan hak kepada presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. Dia juga menekankan Pasal 281 yang menetapkan persyaratan bagi kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara kecuali untuk keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Klarifikasi Jokowi ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan menteri aktif dalam tim sukses salah satu pasangan calon. Jokowi menegaskan bahwa klarifikasi tersebut tidak boleh disalahartikan atau ditarik ke arah lain, karena ia hanya menyampaikan ketentuan hukum yang ditanyakan.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi tentang memihaknya seorang presiden dalam kampanye pilpres dan larangan penggunaan fasilitas negara telah menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, mengajukan permintaan agar Jokowi mencabut atau memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut, terutama dalam konteks tidak menggunakan fasilitas negara.
Kritik tersebut muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pernyataan Jokowi dapat dimaknai sebagai instruksi kepada bawahannya untuk mendukung pasangan calon yang disukai oleh presiden, terutama dengan adanya fakta bahwa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, juga ikut dalam pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
What's Your Reaction?