Klarifikasi Jokowi: Presiden Boleh Berpihak dalam Kampanye Pemilu, Tapi Harus Sesuai Aturan
Klarifikasi Jokowi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang batasan bagi presiden dalam kampanye
Mahadaya' Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang mengundang kontroversi tentang keterlibatan presiden dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu). Dalam keterangan resminya, Presiden menegaskan bahwa walaupun presiden boleh memihak dalam kampanye, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui saluran resmi YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari. Dalam penjelasannya, Presiden membawa selembar kertas yang berisi beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi pijakan utama klarifikasi tersebut.
Menurut Pasal 299 dari UU tersebut, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Namun, dalam Pasal 281 juga diatur bahwa kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara kecuali untuk keamanan dan cuti di luar tanggungan negara.
Klarifikasi Jokowi ini menjadi respons atas pertanyaan dari wartawan terkait apakah menteri aktif boleh terlibat dalam tim sukses salah satu pasangan calon. Jokowi menegaskan bahwa klarifikasi tersebut hanya bermaksud menjelaskan ketentuan hukum yang ada, tanpa maksud untuk ditafsirkan secara berbeda.
Sebelumnya, pernyataan Jokowi tentang bolehnya seorang presiden memihak dalam kampanye pilpres dan larangan penggunaan fasilitas negara telah menimbulkan berbagai kritik. Salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, yang meminta klarifikasi lebih lanjut atau pencabutan pernyataan tersebut.
Kritik ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa pernyataan Jokowi dapat dimaknai sebagai instruksi kepada bawahannya untuk mendukung pasangan calon yang disukai oleh presiden. Terlebih lagi, dengan fakta bahwa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, juga turut berpartisipasi dalam pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden dari koalisi yang berseberangan dengan partai yang didukung oleh Presiden.
What's Your Reaction?