Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Akan Mundur Meskipun Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Firli menyatakan situasi ini sebagai serangan balik koruptor untuk menghentikan langkah-langkah pemberantasan korupsi

Nov 20, 2023 - 10:35
 0
Ketua KPK Firli Bahuri: Tidak Akan Mundur Meskipun Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
Ketua KPK Firli Bahuri.

Mahadaya' Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya meskipun tersandung dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menyatakan situasi ini sebagai serangan balik dari pihak koruptor. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Firli menyampaikan keyakinannya bahwa negara membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa, terutama para penegak hukum, untuk tidak mundur dalam menghadapi kebatilan.

Pada kesempatan itu, Firli membantah tudingan pemerasan dan suap, menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan tersebut kepada siapapun. Meskipun tengah dalam sorotan publik, Firli menyatakan keteguhannya dan berkeyakinan bahwa serangan ini berasal dari kelompok koruptor yang merasa terancam oleh upaya pemberantasan korupsi yang tengah dijalankannya.

Dugaan pemerasan ini tengah diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sekaligus ranah pidana di Polda Metro Jaya. Sebanyak empat pimpinan KPK telah diperiksa oleh Dewas terkait pertemuan Firli dengan SYL. Firli sendiri dijadwalkan akan diperiksa di Dewas KPK sebagai bagian dari proses tersebut. Kasus ini juga telah melibatkan penyidikan di tingkat Polda Metro Jaya, yang bekerjasama dengan KPK untuk mengusut lebih lanjut dugaan pemerasan ini.

Walaupun kasus ini menarik perhatian, Firli tetap menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya dan akan terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi. Pemeriksaan saksi dan koordinasi antara KPK dan kepolisian menjadi langkah-langkah yang diambil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Selain itu, penyidik menggunakan berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 12 UU Tipikor, untuk mengusut tuntas kasus ini.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK. Sementara itu, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli, seperti ahli pidana, ahli hukum acara, ahli mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli multimedia. Selain itu, polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli sebagai barang bukti terkait kasus ini.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow