Tito Karnavian Curiga Ada Praktik Tidak Jujur dari Pengusaha di Balik Lonjakan Harga Minyak Goreng

Harga minyak goreng Minyakita naik sebesar satu persen, sedangkan minyak goreng curah naik 1,8 persen

Mar 18, 2024 - 14:44
 0
Tito Karnavian Curiga Ada Praktik Tidak Jujur dari Pengusaha di Balik Lonjakan Harga Minyak Goreng
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian curiga ada 'permainan' pengusaha yang membuat harga minyak goreng mulai di level curah maupun Minyakita naik.

Mahadaya' Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mencurigai adanya praktik tidak jujur dari para pengusaha yang menyebabkan lonjakan harga minyak goreng, baik yang dijual dalam kemasan maupun dalam bentuk curah.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Bambang Wisnubroto, harga minyak goreng merek Minyakita naik sebesar satu persen dari Rp15.490 per liter menjadi Rp15.650 per liter. Selain itu, harga minyak goreng curah juga naik sebesar 1,8 persen dari Rp15.365 per liter pada Februari 2024 menjadi Rp15.637 per liter pada bulan ini.

Lonjakan harga minyak goreng ini terkait dengan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dari para pengusaha kelapa sawit atau produsen minyak goreng. Saat ini, realisasi DMO baru mencapai 18,4 persen dari target 300 ribu ton.

Tito meragukan alasan para pengusaha yang mengklaim penurunan realisasi DMO disebabkan oleh penurunan produksi di dalam negeri. Menurutnya, meskipun saat ini musim hujan, produksi kelapa sawit seharusnya tidak terganggu.

Tito memperingatkan bahwa penurunan realisasi DMO bisa saja disebabkan oleh pengalihan jatah DMO ke luar negeri karena harga minyak goreng di pasar internasional yang tinggi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dapat menjadi masalah hukum serius, mirip dengan kasus yang telah terjadi sebelumnya di Kejaksaan Agung.

Mendagri Tito juga menyoroti ketidakminatan produsen dan pedagang untuk menggunakan minyak goreng curah, yang mungkin terkait dengan kualitas produk dan potensi keuntungan yang lebih besar dengan memproduksi minyak goreng premium atau mengirimnya ke luar negeri.

Tito menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan bahwa kewajiban DMO dipatuhi oleh para pengusaha guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat dari Kementerian Perdagangan, dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow