Perbedaan Hasil Vonis Gugatan Pemilu melalui Angket DPR dan Mahkamah Konstitusi Menurut Mahfud MD

Meskipun sah secara hukum, kedua jalur tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda

Feb 26, 2024 - 15:38
 0
Perbedaan Hasil Vonis Gugatan Pemilu melalui Angket DPR dan Mahkamah Konstitusi Menurut Mahfud MD
Mahfud MD buka suara soal penyelesaian kecurangan Pemilu 2024 lewat hak angket DPR RI.

Mahadaya' Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan penjelasan tentang perbedaan hasil vonis penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 melalui jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menekankan bahwa kedua jalur tersebut memiliki legitimasi yang sah. Hak angket diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR sebagai jalur politik, sementara gugatan MK dapat diajukan oleh setiap pasangan calon.

"Walaupun semua anggota partai di DPR memiliki legitimasi untuk menuntut dengan angket, ada yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket, namun sebenarnya bisa," ujar Mahfud dalam cuitannya, Senin (26/2).

Meski sama-sama sah, keduanya memiliki dampak hukum yang berbeda. Mahfud menjelaskan bahwa vonis dari hak angket tidak dapat membatalkan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Jika hasil penyelidikan hak angket membuktikan adanya kecurangan dalam pemilu, presiden menjadi objek hukum karena peran sebagai pelaksana undang-undang.

"Adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apapun, termasuk kebijakan yang terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu)," tambah Mahfud.

Sementara itu, gugatan MK ditujukan kepada KPU dan memiliki potensi untuk membatalkan hasil pemilu, membuka kemungkinan pemungutan suara ulang. Mahfud menekankan bahwa dalam sidang perlu ada bukti yang kuat dan signifikan.

"Jalur hukum ini ditujukan kepada KPU, vonisnya bisa membatalkan hasil pemilu jika ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan," kata Mahfud.

Dalam konteks ini, Mahfud menggambarkan bahwa jalur hukum gugatan MK dapat digunakan untuk menggugat kemenangan Pasangan Prabowo, sementara jalur angket digunakan untuk mengadili Presiden Jokowi secara politik.

Kedua jalur ini kemungkinan akan diambil oleh dua pasangan calon presiden-wakil presiden, khususnya pasangan nomor urut 1 dan 3, mengikuti hasil hitung cepat dan Sirekap KPU. Fraksi PDIP di DPR, yang mendukung pasangan nomor urut 3, berencana mengajukan hak angket setelah masa reses anggota dewan pada 7 Maret mendatang, dengan dukungan tiga partai lainnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow