Suhartoyo Dilantik Sebagai Ketua MK Menggantikan Anwar Usman yang Dicopot Akibat Pelanggaran Kode Etik
Saldi Isra, Wakil Ketua MK, mengumumkan hasil Rapat Pleno Hakim yang memilih Suhartoyo secara musyawarah mufakat
Mahadaya' Jakarta - Dalam sebuah keputusan yang mengguncang Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo akan mengambil alih peran sebagai Ketua MK, menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran kode etik yang serius. Penunjukan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Hakim MK, yang berlangsung pada hari ini. Pelantikan resmi Suhartoyo sebagai Ketua MK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 November 2023.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan hasil keputusan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Kamis. Menurutnya, Suhartoyo terpilih secara musyawarah mufakat untuk memimpin MK, setelah refleksi kesiapan diri bersama Saldi. Dengan penunjukan ini, Suhartoyo akan mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin MK, sementara Saldi tetap akan melanjutkan perannya sebagai wakil ketua.
Penurunan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dipicu oleh keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa dia telah melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Putusan MKMK, nomor 2/MKMK/L/11/2023, mengakibatkan pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK. Selain itu, Anwar juga dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan hakim konstitusi berakhir, sebagai konsekuensi dari pelanggarannya.
Putusan MKMK ini merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, PBHI, dan beberapa kelompok advokat lainnya. Laporan-laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dalam konteks putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden atau wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah MK, dengan Suhartoyo siap memimpin institusi ini menuju masa depan. Seiring dengan pelantikan Suhartoyo, publik menantikan perubahan dan inovasi dalam sistem hukum Indonesia, sembari memperhatikan perkembangan lebih lanjut dalam kasus pelanggaran etik yang telah menggegerkan negeri. Dalam situasi ini, MKMK menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik bagi para pemimpin lembaga hukum, menegaskan kembali komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses-proses keputusan yang mempengaruhi negara dan masyarakat.
What's Your Reaction?