RUU DKJ Disahkan: Gubernur dan Wakil Akan Ditunjuk Presiden, PKS Menolak Usulan DPR
Pengesahan RUU ini mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah di DKJ, menggantikan Pilkada dengan penunjukan langsung oleh presiden
Mahadaya' Jakarta - Dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai inisiatif DPR. Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ, yang akan dilakukan langsung oleh presiden. Ini menggantikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan keputusan ini tidak lepas dari kontroversi.
Pasal 10 bab IV RUU DKJ menyatakan, "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD." Meskipun terdapat mekanisme konsultasi dengan DPRD, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak usulan ini. PKS menyoroti bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia, menimbulkan catatan terhadap RUU DKJ.
RUU ini juga menetapkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dengan kemungkinan diangkat kembali hanya untuk satu periode jabatan. Terkait dengan jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Selain itu, pembentukan perangkat daerah untuk mendukung pemerintahan DKJ, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, juga diatur dalam RUU ini.
Pengesahan RUU DKJ menjadi inisiatif DPR ini memicu perdebatan antarfraksi, terutama karena perubahan signifikan dalam cara kepala daerah DKJ dipilih. Kontroversi ini akan terus menjadi sorotan karena mengubah dinamika politik di tingkat lokal.
What's Your Reaction?