Anwar Usman Sampaikan Keberatan terhadap Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Juru Bicara MK mengonfirmasi penerimaan surat keberatan dan menyatakan akan dibahas lebih lanjut
Mahadaya' Jakarta - Hakim konstitusi senior, Anwar Usman, mengejutkan publik dengan mengajukan keberatan terhadap pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggantikan posisinya. Keberatan ini diwujudkan melalui surat yang dikirimkan Anwar Usman kepada Ketua MK, menciptakan ketegangan di dalam lembaga tinggi tersebut.
Surat keberatan ini, yang telah beredar di kalangan wartawan, dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang menyatakan bahwa surat tersebut meminta pembatalan dan peninjauan ulang keputusan mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Fajar juga menambahkan bahwa permohonan keberatan administratif ini sudah diterima oleh Ketua MK, dan saat ini sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi lainnya, mengonfirmasi bahwa surat keberatan tersebut telah dibahas dalam RPH. Menurutnya, surat tersebut diajukan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman pada tanggal 15 November 2023. Anwar Usman sendiri tidak hadir dalam pembahasan tersebut.
Keberatan Anwar Usman ini menambah kompleksitas situasi di MK, yang baru-baru ini mengalami pergantian kepemimpinan. Keputusan MK terkait surat keberatan ini akan menjadi sorotan, mengingat Anwar Usman memiliki reputasi yang kuat dan kiprah panjang dalam yurisdiksi konstitusi di Indonesia. Publik pun akan memantau perkembangan selanjutnya terkait dinamika di dalam MK dan dampaknya terhadap stabilitas lembaga tersebut.
What's Your Reaction?