Revisi UU ITE Terbaru: Medsos Bisa Ditutup Sementara Jika Melanggar
Revisi UU ITE terbaru memungkinkan penutupan sementara akun media sosial (medsos) yang dianggap melanggar
Mahadaya' Jakarta - Pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12), disahkan perubahan kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membawa perubahan signifikan terkait penutupan akun media sosial (medsos). Dalam revisi ini, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan seperti Meta, Twitter, atau Google, kini diatur untuk menuruti kemauan pemerintah.
Pasal 40 A ayat (3) menyatakan bahwa PSE wajib melaksanakan perintah pemerintah sebagaimana dimaksud, dan jika tidak, UU ITE memberikan sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Terkait dengan medsos, PPNS memiliki wewenang untuk memerintahkan pemutusan akses sementara terhadap akun media sosial.
Revisi ini telah menuai kritik dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, yang menyatakan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah. Mereka berpendapat bahwa UU ITE terbaru ini bisa menjadi landasan hukum untuk kesewenang-wenangan negara, melanggar hak asasi manusia, dan tidak belajar dari sejarah kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, meyakinkan bahwa revisi ini tidak akan menyebabkan penyalahgunaan dan memastikan bahwa hak-hak tetap dilindungi. Namun, Koalisi menilai bahwa perubahan ini membuka celah bagi negara untuk dengan mudah memutus akses informasi yang dianggap berbahaya.
Sebelumnya, aturan pemblokiran akun media sosial memungkinkan pemerintah mengajukan permintaan penutupan akun, dan platform masih bisa menimbang kesesuaiannya dengan aturan internal atau standar komunitas masing-masing. Revisi UU ITE terbaru mengubah lanskap ini, memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pemerintah dan PPNS dalam mengontrol akses informasi di dunia maya.
What's Your Reaction?