Razia di PIK Ungkap Kegiatan Narkoba dan Penyalahgunaan Miras, 9 Orang Positif, Gudang Miras Disegel
Operasi juga mengungkap ratusan botol minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu, yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh tim Bea Cukai
Mahadaya' Jakarta - Dalam operasi gabungan di dua tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, polisi bersama petugas Bea Cukai mengungkap aksi penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal. Sembilan pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berbagai jenis, termasuk kokain, morfin, metamfetamin, dan THC. Selain itu, ratusan botol miras dengan pita cukai palsu ditemukan, dan sebuah gudang penyimpanan miras disegel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu (2/12) malam hingga Minggu (3/12) pukul 06.00 WIB, polisi dari Dittipidnakorba Bareskrim Polri bersama petugas Bea Cukai melakukan penggeledahan menyeluruh di dua tempat hiburan malam. Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, menyampaikan bahwa sembilan pengunjung terbukti positif menggunakan narkotika dengan berbagai macam jenis.
"Secara keseluruhan temuan-temuan yang kami dapati adalah keseluruhannya ada 9 pengunjung yang positif menggunakan narkotika berbagai macam jenis di situ, ada kokain, ada morfin, ada metamfetamin ada THC," ungkap Calvin.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan ratusan botol miras yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Calvin menyatakan bahwa temuan ini akan didalami lebih lanjut oleh pihak Bea Cukai untuk memastikan jenis dan legalitas miras tersebut.
"Diduga menggunakan pita cukai palsu dan ada beberapa juga yang tanpa (pita cukai) juga, jadi khusus untuk yang 505 botol ini masih perlu verifikasi oleh tim Bea Cukai nanti akan disampaikan," kata Calvin.
Pihak kepolisian pun melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang yang diidentifikasi sebagai lokasi penyimpanan ratusan botol miras tersebut. Gudang ini akan
What's Your Reaction?