Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Pelanggaran Etik Berat Terbukti
Putusan MKMK menciptakan polemik di tengah-tengah masyarakat dan dunia politik Indonesia terkait integritas hakim konstitusi
Mahadaya' jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan keputusan kontroversial terkait kasus pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa malam, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MKMK, Jimly Ashhiddiqie, membacakan amar putusan yang menyatakan Anwar Usman bersalah dalam pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly dalam pengumuman putusan MKMK.
Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dalam proses ini, Anwar diperiksa sebanyak dua kali terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sanksi pemberhentian merupakan salah satu sanksi berat yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, sesuai dengan peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK.
Anwar Usman menjadi salah satu dari sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK terkait putusan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yakni 15 laporan.
Putusan ini mengakhiri saga kontroversi yang telah melibatkan MKMK dan para hakim konstitusi dalam beberapa bulan terakhir. Keputusan ini juga menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya terkait dampaknya terhadap sistem peradilan dan politik di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa Anwar Usman sebelumnya telah memainkan peran yang signifikan sebagai Ketua MK, dan pemberhentiannya dari jabatan tersebut menandai akhir dari kepemimpinannya di lembaga yang memiliki peran sentral dalam menjaga konstitusi dan hukum negara.
Pihak terkait, termasuk Anwar Usman dan MKMK, belum memberikan komentar resmi terkait keputusan ini. Publik menantikan respons dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak terkait dalam menghadapi konsekuensi dari putusan MKMK ini. Berita ini akan terus diupdate seiring perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini.
What's Your Reaction?