Projo DIY Laporkan Butet ke Polisi karena Dianggap Hina Jokowi
Kejadian terjadi saat Butet memberikan pantun dalam kampanye politik di Kulon Progo, Yogyakarta
Mahadaya' Jakarta - Budayawan terkemuka, Butet Kertaredjasa, mendapati dirinya dilaporkan ke polisi oleh Relawan Projo DIY atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara kampanye di Alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta pada Minggu (28/1).
Laporan diterima oleh Mapolda DIY dengan nomor STTLP/114/I/2024/SPKT/Polda DIY, yang mencatat pelanggaran Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Aris Widihartanto, Ketua Relawan Projo DIY, menyatakan bahwa Butet terbukti melakukan penghinaan terhadap Jokowi berdasarkan video yang beredar.
Dalam kampanye untuk mendukung Ganjar Pranowo, Butet memberikan orasi dan pantun di Alun-alun Wates. Pantun tersebut kemudian dianggap tidak pantas oleh Aris, yang menyoroti bahwa sebagai seorang budayawan, Butet seharusnya memberikan contoh yang baik kepada generasi muda.
"Kami melihat beliau sepertinya juga putus asa, sehingga tindakan yang dilakukan juga ngawur dan membabi buta. Melakukan penghinaan dan sebagainya," ujar Aris.
Aris juga menegaskan bahwa kampanye seharusnya fokus pada menjelaskan program-program calon yang diusung, bukan melakukan penghinaan terhadap pihak lain. Dalam mendukung proses hukum, Aris didampingi oleh Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Romi Habie.
Romi menjelaskan, "Kami diminta ketua TKD untuk mengawal beliau agar proses ini bisa berjalan secara normal. Kami mengawal, termasuk kami mengawal kan karena kami di bidang advokasi dan hukum maka kami mengawal mereka secara bantuan hukum, pendampingan hukum."
Pada kampanye di Alun-alun Wates, Butet menyebut banteng-banteng yang diasosiasikan sebagai PDIP tersakiti oleh Jokowi dan menyatakan bahwa Jokowi selalu mengintai atau membuntuti kampanye Ganjar, membuat peserta kampanye menyebutnya 'wedus'.
What's Your Reaction?