Polda Metro Jaya Ancam Tindakan Hukum, Firli Bahuri Risiko Penangkapan Jika Mangkir Panggilan Kedua

Firli Bahuri absen dari pemeriksaan dengan alasan jadwal Dewas KPK, memicu ancaman penangkapan dari pihak kepolisian

Dec 22, 2023 - 15:31
 0
Polda Metro Jaya Ancam Tindakan Hukum, Firli Bahuri Risiko Penangkapan Jika Mangkir Panggilan Kedua
Polda Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap Firli Bahuri jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

Mahadaya' Jakarta - Polda Metro Jaya tengah memperketat sikap terhadap Firli Bahuri, yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), telah mangkir dari panggilan pertama dengan alasan memiliki agenda dengan Dewas KPK.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan lebih lanjut jika Firli kembali tidak hadir pada panggilan pemeriksaan kedua. Surat perintah penangkapan sudah dipersiapkan untuk memastikan kehadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut.

"Saat ini, tim penyidik akan menyiapkan surat perintah penangkapan apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan kedua," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Surat panggilan kedua telah resmi diterima oleh Firli pada Kamis kemarin, dengan pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, tanggal 27 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim).

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menekankan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika Firli Bahuri mengabaikan panggilan pemeriksaan kedua. Ancaman ini disampaikan setelah surat panggilan pertama, yang disertakan dengan perintah penjemputan paksa, tidak diindahkan oleh Firli.

Kapolda Karyoto menegaskan, "Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan."

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL, dengan dakwaan melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Firli mengajukan gugatan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Di sisi lain, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas tersebut, dengan batas waktu tujuh hari untuk menentukan kelengkapan berkas perkara tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow