Perbedaan Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024: Mahfud MD Terangkan Proses Angket DPR dan Gugatan MK
Jalur angket DPR memberi kewenangan kepada partai di DPR untuk menuntut, sementara gugatan MK ditujukan kepada KPU
Mahadaya' Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan hasil vonis dalam penyelesaian dugaan kecurangan pemilu 2024 melalui jalur angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kewenangan Jalur Angket DPR
Menurut Mahfud, hak angket merupakan jalur politik yang diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR. Ia menegaskan bahwa setiap anggota parpol di DPR memiliki legal standing untuk menuntut dengan angket. Kendati sah secara hukum, vonis hasil angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jika melalui proses angket terbukti adanya kecurangan dalam pemilu, presiden menjadi objek hukum. Mahfud menjelaskan bahwa presiden dalam konteks ini dianggap sebagai pelaksana undang-undang dan menjadi adresat dari jalur angket.
Kewenangan Gugatan MK
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan bahwa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan yang dimiliki oleh setiap pasangan calon (Paslon). Dalam hal ini, gugatan ditujukan kepada KPU, dan vonis dari MK memiliki potensi untuk membatalkan hasil pemilu. Proses ini dapat memicu pemungutan suara ulang, namun Mahfud menekankan bahwa harus ada bukti yang kuat dan signifikan yang harus dibuktikan dalam sidang.
Konsekuensi Berbeda dari Kedua Jalur
Mahfud menyoroti bahwa meskipun kedua jalur tersebut sah secara hukum, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jalur angket bertujuan untuk mengadili secara politik, khususnya presiden sebagai pelaksana undang-undang. Sementara itu, jalur gugatan MK ditujukan untuk menggugat hasil pemilu itu sendiri.
Langkah PDIP dan Dukungan Partai Lain
Dalam konteks pemilu 2024, Fraksi PDIP di DPR, partai pengusung dari calon presiden-wakil presiden nomor urut 3, berencana untuk mengajukan hak angket setelah masa reses anggota dewan pada tanggal 7 Maret mendatang. Mereka telah mendapatkan dukungan dari beberapa partai lain, termasuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Namun, terdapat juga partai-partai yang menolak wacana angket, seperti Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN. PPP belum menentukan sikapnya dalam hal ini.
Sejumlah fraksi yang mendukung angket, dengan total 295 kursi, terlihat masih dominan dibandingkan dengan partai yang menolak. Masing-masing pihak memiliki strategi hukumnya sendiri dalam menanggapi hasil pemilu yang menjadi sorotan.
What's Your Reaction?