Pemerintah Tegaskan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Melalui Pilkada, Bukan Penunjukan Presiden

Tito menegaskan bahwa kepala daerah DKJ harus dipilih melalui proses demokratis pilkada

Mar 13, 2024 - 11:36
 0
Pemerintah Tegaskan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Melalui Pilkada, Bukan Penunjukan Presiden
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya dikenal juga sebagai Kapolri saat masih aktif di Korps Bhayangkara.

Mahadaya' Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menyatakan bahwa mereka harus tetap dipilih melalui mekanisme pilkada, bukan ditunjuk langsung oleh presiden.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tito pada rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi DKJ di kompleks parlemen, Rabu (13/3).

"Tentang isu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," ujar Tito.

Tito mengklaim bahwa sikap pemerintah sudah jelas sejak awal, yaitu bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta harus tetap dilakukan melalui pilkada, sesuai dengan praktik saat ini.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah menolak mekanisme pengisian jabatan kepala daerah melalui penunjukan langsung oleh presiden.

"Sekali lagi, karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya dan drafnya juga isinya sama, dipilih bukan ditunjuk," tegasnya.

Meskipun menyadari bahwa isu ini telah menjadi polemik di ruang publik, Tito mengungkapkan bahwa ia telah menjawab soal tersebut di kesempatan sebelumnya. Namun, menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Baleg DPR hari ini merupakan forum yang penting untuk menjawab secara formal.

Draf RUU DKJ sebelumnya telah menuai polemik karena mencakup mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang mengatur penunjukan kepala daerah Jakarta oleh presiden.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," seperti yang tercantum dalam pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Dalam draf RUU tersebut, Gubernur Jakarta diangkat untuk menjabat selama lima tahun, dengan kemungkinan untuk menjabat lagi selama lima tahun berikutnya jika dipilih oleh presiden.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow