Pemerintah Perketat Pengawasan Impor: Perlindungan Bagi Industri Dalam Negeri dan UMKM
Para pelaku usaha lokal dan organisasi industri dalam negeri menyambut baik tindakan ini
Mahadaya' Jakarta - Pada hari Kamis (26/10), Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan langkah drastis pemerintah Indonesia dalam menghadapi lonjakan produk impor. Dalam konferensi pers di Cikarang, Jawa Barat, dia mengungkapkan bahwa pengawasan barang impor akan kembali dipusatkan di kawasan pabean (border) daripada di luar kawasan pabean (post-border). Keputusan ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari ancaman produk impor yang meluas.
Langkah ini diumumkan bersamaan dengan pemusnahan barang impor ilegal senilai hampir Rp50 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan termasuk pakaian bekas, produk besi, barang elektronik, alat kesehatan, makanan, alat ukur, hingga mainan anak elektronik yang tidak memenuhi standar perizinan dan label bahasa Indonesia. Langkah ini merupakan respons langsung atas arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat arus barang impor.
Pemerintah juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pihak kepolisian untuk memperkuat regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan terkait larangan dan pembatasan impor, serta mengatur distribusi barang dalam negeri.
"Aktivitas ini adalah bukti konkret dari seriusnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Ini juga merupakan hasil koordinasi yang sangat baik dalam menerapkan kebijakan pengetatan impor," kata Airlangga Hartarto dalam pernyataannya.
Dalam konteks global yang terus berubah dan berkembang, langkah-langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga keberlanjutan industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan dan daya saing UMKM dalam pasar nasional.
What's Your Reaction?