Otto Hasibuan Galang Ribuan Advokat untuk Bebaskan Jessica Wongso: Fokus Pada Pelanggaran Kode Etik Hakim
Aksi ini bukan hanya perjuangan hukum, tetapi juga mencerminkan keprihatinan terhadap proses peradilan dan etika penegakan hukum
Mahadaya' Jakarta - Ribuan advokat dari seluruh Indonesia, dipimpin oleh pengacara terkenal Otto Hasibuan, berkumpul dalam acara "Solidaritas Advokat Untuk Jessica Wongso" di Jakarta. Mereka bersatu untuk membantu membebaskan Jessica Wongso yang divonis atas kasus pembunuhan Kopi Sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam upayanya untuk mencapai keadilan, Hasibuan menyoroti potensi pelanggaran kode etik hakim dalam penanganan kasus ini. Fokusnya pada dugaan penghalangan otopsi yang dapat mengarah pada kebohongan dalam pembuktian kasus. Hasibuan mengingatkan bahwa Pasal 222 KUHP mengancam hukuman penjara bagi yang mencegah otopsi.
Selain itu, Otto Hasibuan menyoroti Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin, yang diduga menyembunyikan bukti visual berupa rekaman CCTV. Hal ini menjadi perhatian utama advokat, membuka kemungkinan penghilangan barang bukti dengan sengaja.
Hasibuan dan timnya telah menggandeng advokat dari seluruh Indonesia untuk mendukung upaya hukum, termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan melaporkan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial. Keberanian mereka dalam menyatukan langkah menjadi rekor kuasa hukum terbanyak dalam satu kasus di dunia.
Selain membela Jessica Wongso, upaya ini juga bertujuan untuk mengembalikan nilai dasar profesi advokat dan memastikan keadilan hukum di Indonesia. Semua langkah ini diarahkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan menghormati prinsip-prinsip etika.
What's Your Reaction?